Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Baru Persidangan Putra Siregar dan Rico Valentino

Kompas.com - 15/07/2022, 10:52 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino pada Kamis (14/7/2022).

Dalam persidangan ini, agendanya adalah mendengarkan kesaksian korban, Nur Alamsyah. Lalu, mendengarkan saksi dari pihak terdakwa, yakni Arfan dan Prasetyo.

Baca juga: Saksi Sebut Putra Siregar Tidak Memukul dan Tak Minum Alkohol

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abu Hanifah serta dua Hakim Anggota Kamijon dan Joni Kondolele itu mengadili terdakwa karena diduga menganiaya seorang pria bernama Muhammad Nur Alamsyah di sebuah kafe Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu (2/3/2022).

Kompas.com telah merangkum sejumlah fakta baru sidang ini.

1. Saksi korban tak hadir

Saksi korban berhalangan hadir dalam persidangan ini. Jaksa Penuntut Umum Pompy mengatakan, Nur Alamsyah sedang mengikuti tes penerimaan Taruna Polri. Ini adalah ketiga kalinya Nur Alamsyah tak hadir dalam persidangan Putra dan Rico Valentino.

“Sudah kami panggil yang bersangkutan, responsnya seperti minggu lalu. Ada seleksi Taruna Polri,” ujar Jaksa Pompy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Putra Siregar Bantah Memukul Nur Alamsyah

Pompy mengatakan, Nur Alamsyah hanya memberikan surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat diperiksa sebagai saksi korban di Pores Metro Jakarta Selatan.

Setelah minta izin ke majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat BAP Nur Alamsyah ketika diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, yakni pada 6 Maret 2022 dan 11 Maret 2022.

2. Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico protes

Kuasa hukum Putra dan Rico, Nur Wafiq Warodat, beberapa kali menyampaikan keberatannya.

Nur Wafiq protes kenapa jaksa penuntut umum malah membacakan surat BAP pada tanggal 11 Maret. Sementara penyidikan saja baru dimulai pada 16 Maret 2022.

Kemudian, Nur Wafiq juga protes karena jaksa juga membacakan surat BAP pada tanggal 6 Juni. Menurut Nur Wafiq, dalam BAP itu, Nur Alamsyah belum disumpah.

Baca juga: Kuasa Hukum Putra Siregar Protes Jaksa Bacakan Kesaksian Nur Alamsyah dari BAP

Sehingga Nur Wafiq menilai kesaksian melalui BAP itu tak ada artinya. Sebab hal itu melanggar peraturan yang berlaku.

“Jadi apa pun yang dibacakan di sini bagi kami enggak ada artinya karena satu yang keterangan BAP dibuat sebelum penyidikan dan kedua BAP dibuat tanggal 6 Juni itu tidak ada berita acara sumpah,” kata Nur Wafiq.

3. Putra Siregar bantah memukul Nur Alamsyah

Setelah jaksa membacakan BAP dari Nur Alamsyah, Putra Siregar merasa keberatan.

Putra Siregar membantah dirinya memukul Nur Alamsyah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com