Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tahanan Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Hampir Habis, Hakim Kebut Persidangan

Kompas.com - 21/07/2022, 16:32 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan untuk mempercepat jalannya persidangan kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir pada Kamis (21/7/2022) hari ini.

Mulai minggu depan, persidangan kasus mafia tanah ini digelar sepekan dua kali.

Ketua majelis hakim mengatakan, keputusan mempercepat persidangan karena masa penahanan terdakwa Riri Khasmita sebentar lagi akan habis.

Baca juga: Sidang Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Ditunda gara-gara Saksi Terdakwa

“Karena di sini masa tahanan terdakwa sudah mau habis jadi tidak ada lagi mundur-mundur karena sudah kita tetapkan dari awal (jadwal persidangan),” ujar ketua majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis ini.

Ia kemudian membeberkan jadwal persidangan selanjutnya mulai Selasa pekan depan.

“Untuk Selasa besok saksi a de charge dari terdakwa Farida terdakwa Riri dan Edrianto tanggal 26 Juli. Tanggal 28 Juli pemeriksaan terdakwa,” ucap ketua majelis hakim.

Baca juga: Nirina Zubir Optimistis Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarganya Bakal Terungkap

Kemudian, untuk sidang tuntutan kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir dijadwalkan pada 4 Agustus 2022.

“Kalau ada replik duplik itu satu hari satu hari. Jadi kemungkinan putusan tanggal 16 atau 18 Agustus,” tutur ketua majelis hakim.

Sebagai informasi, lima terdakwa dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Rp 17 miliar ini, yakni Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir yang Terus Berkembang, 3 Tersangka Baru dan Kemungkinan Bertambah

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Baca juga: Nirina Zubir Mengaku Terkejut Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Mafia Tanah Keluarganya

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Baca juga: Ada 3 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Polisi Pastikan Tak Ada Keterlibatan Pejabat BPN

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com