JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryastina atau Jerinx saat ini masih menjalani masa hukuman dalam perkara pengancaman disertai kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.
Namun, berdasarkan keterangan dari pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso, Jerinx mendapat pembebasan bersyarat.
Baca juga: Spirit Bermusik Jerinx Tak Padam Walaupun Dipenjara
Berikut rangkuman keterangan dari pengacara Sugeng berkait kebebasan Jerinx.
Bebas bulan ini
Saat dikonfirmasi pada Senin (11/7/2022), pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan soal kabar kebebasan Jerinx.
Jerinx yang merupakan terpidana perkara pengancaman disertai kekerasan terhadap pegiat sosial Adam Deni, mendekam di Lapas Kerobogan Bali.
Ia dipastikan akan segera menghidup udara bebas pada akhir bulan ini.
"Iya, bulan ini (bebas), tanggal 27 atau 28 (Juli) sesuai dengan informasinya begitu," kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan.
Baca juga: Cara Nora Alexandra Lepas Kangen dengan Jerinx yang Kini Masih Dipenjara
Tetap wajib lapor
Jerinx seharusnya menjalani masa hukuman satu tahun. Namun dia mendapatkan kebebasan bersyarat.
Sehingga, suami Nora Alexandra itu tetap dikenakan wajib lapor sampai masa hukumannya selesai pada September 2022.
"Kalau itu masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari lapas ya. Sampai selesainya masa tahanan satu tahun itu sampai dia mendapatkan pembebasan penuh," lanjut Sugeng.
Baca juga: Jerinx Akan Bebas Bulan Ini, tetapi Masih Wajib Lapor
Semangat bermusik
Produktivitas Jerinx dalam kariernya di bidang musik tidak padam meskipun aktivitas setiap harinya terbatas karena hanya berada di dalam sel.