Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Korupsi, Kuasa Hukum: Tuduhan Itu Tidak Benar

Kompas.com - 31/05/2022, 12:52 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi, seperti tudingan terdakwa Adam Deni.

Sebagai informasi, Adam Deni melayangkan tudingan ke Ahmad Sahroni usai mendapatkan tuntutan pidana 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

"Oh, itu hak AD sendiri, masih perlu pembuktian. Saya tegaskan, tuduhan tersebut tidak benar," ucap Arman kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Ahmad Sahroni Bilang Begini

Arman kemudian mengingatkan Adam Deni tentang akibat dari ucapannya tersebut.

"Ada akibat hukumnya juga apabila tuduhan tersebut tidak dapat mereka buktikan," tutur Arman.

Saat ditanya apakah ada langkah hukum pihak Ahmad Sahroni dalam waktu dekat ini terhadap Adam Deni, Arman menegaskan belum ada.

Sebelumnya usai persidangan, Adam Deni mengatakan, ia yakin anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Jaksa Sebut Adam Deni Tak Hanya Mengunggah Dokumen Ahmad Sahroni, tetapi Juga Mengubahnya

“Saya yakin kok ini Ahmad Sahroni ada kasus dugaan korupsi,” ujar Adam Deni di PN Jakut, Senin (30/5/2022).

Adam Deni melalui kuasa hukumnya juga telah menyambangi KPK terkait memberikan informasi yang diketahuinya mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni.

Oleh karena itu, Adam Deni yakin informasi yang diberikan KPK tentang Ahmad Sahroni tengah diselidiki.

Baca juga: Singgung Ahmad Sahroni soal Dugaan Korupsi, Adam Deni: Biar Sama-sama Masuk Penjara

“Insya Allah saya yakin (Ahmad Sahroni melakukan korupsi), enggak apa-apa saya dituntut segini, paling nanti ketika vonis kan kata lawyer saya 2/3, ya sudah enggak apa-apa,” ucap Adam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Adam Deni Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara karena Laporan Ahmad Sahroni

Dalam dakwaan, JPU menilai Adam menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com