JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis mewakili kliennya angkat bicara atas tuntutan tersebut.
Kata Arman, Ahmad Sahroni menerima tuntutan tersebut karena itu merupakan kewenangan penuh dari JPU.
"Terhadap tuntutan JPU, apakah itu memenuhi ekspektasi dari klien kami? Selama itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, kami menerima saja dan itu adalah kewenangan mutlak dari JPU," tegas Arman kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Adam Deni Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara karena Laporan Ahmad Sahroni
Diketahui, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, JPU menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Baca juga: Usai Dengar Tuntutan 8 Tahun Penjara, Adam Deni Peluk Sang Ibu
Sementara itu, dalam pernyataannya, Adam Deni menduga Ahmad Sahroni diduga telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.
"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," ujar Adam Deni dalam persidangan sebelumnya.
Adam Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan mendapat perhatian publik.
Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram miliknya @adamdenigrk.
Baca juga: Jaksa Sebut Adam Deni Tak Hanya Mengunggah Dokumen Ahmad Sahroni, tetapi Juga Mengubahnya
Ahmad Sahroni kemudian melaporkan Adam Deni atas diduga telah mengunggah informasi pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.
Adam Deni sempat mengajukan upaya damai tetapi proses hukum tetap berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.