Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Menghubungi Usai Informasi Miliknya Diunggah di Media Sosial

Kompas.com - 18/05/2022, 18:27 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni blak-blakan soal respons Ahmad Sahroni saat mengetahui unggahan terkait informasi pembelian sepeda ilegal.

Hal itu diungkapkan Adam Deni dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).

Adam Deni mengakui bahwa ia mengunggah informasi pribadi milik Ahmad Sahroni yang dikirim Dwita tanpa izin pemiliknya.

Namun, Adam Deni membocorkan bahwa Ahmad Sahroni sempat meneleponnya ketika melihat unggahan tersebut.

Hanya saja, Adam Deni tidak merespons telepon dari Ahmad Sahroni lantaran sudah kecewa.

"Ketika saya posting itu, Ahmad Sahroni menghubungi saya. 'Dam, aya naon? (ada apa?)'. Dia telepon, saya tidak angkat. Chat terakhirnya dia, saya tidak balas. Karena saya sudah kecewa," kata Adam Deni dalam persidangan.

Baca juga: Adam Deni Jelaskan Kronologi Unggah Informasi Milik Ahmad Sahroni ke Media Sosial

Awalnya, Adam Deni memperoleh informasi dari Ni Made Dwita bahwa Ahmad Sahroni telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak pada negara.

"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," ujar Adam Deni.

Adam Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan menyita perhatian publik.

"Yang punya data jual beli itu Ni Made. Track record saya di sosial media banyak membuka kasus dan tak ada hoaks juga. Saya upload karena saya yakin atensi publik tinggi dari media sosial saya," lanjutnya.

Baca juga: Bakal Diperiksa di Sidang Selanjutnya, Adam Deni Siap Buka-bukaan soal Ahmad Sahroni

Namun, Ahmad Sahroni kemudian melaporkan Adam Deni karena diduga telah mengunggah informasi pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Adam Deni akan dilanjutkan pada 30 Mei 2022 mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa.

Baca juga: Saksi Ahli Pidana Jelaskan Letak Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Adam Deni terhadap Ahmad Sahroni

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com