Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung Ahmad Sahroni soal Dugaan Korupsi, Adam Deni: Biar Sama-sama Masuk Penjara

Kompas.com - 30/05/2022, 19:23 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni dituntut delapan tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.

Usai persidangan, Adam Deni mengatakan, ia yakin anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

“Saya yakin kok ini Ahmad Sahroni ada kasus dugaan korupsi,” ujar Adam Deni di PN Jakut, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Adam Deni Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara karena Laporan Ahmad Sahroni

Adam Deni melalui kuasa hukumnya juga telah menyambangi KPK terkait memberikan informasi yang diketahuinya mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni.

Oleh karena itu, Adam Deni yakin informasi yang diberikan KPK tentang Ahmad Sahroni tengah diselidiki.

“Inshaallah saya yakin (Ahmad Sahroni melakukan korupsi), enggak apa-apa saya dituntut segini, paling nanti ketika vonis kan kata lawyer saya 2/3, ya sudah enggak apa-apa,” ucap Adam.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Adam Deni, Tidak Menyesal dan Membuat Keributan di Persidangan

“Yang penting saya yakinlah, biar sama-sama masuk (penjara) aja lah gitu lho,” lanjut Adam Deni.

Adam Deni mengatakan, ia akan melakukan pembelaan pada Selasa (7/5/2022) depan.

Namun, ia ragu pembelaan yang diajukannya itu didengarkan oleh majelis hakim.

“Pembelaan pasti, cuma itu kan menurut saya hanya sebatas formalitas karena memang teman-teman lihatlah lawan saya siapa, wakil ketua komisi 3 yang punya kekuasaan yang sangat hebat,” kata Adam Deni.

Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

“Ditambah lagi saya ditangkap langsung tidak pakai diperiksa dan langsung di sini. Saya benar-benar kaget, 8 tahun tuntutan itu kasus UU ITE itu luar biasa,” tutur Adam Deni.

Penuntut Umum bersalah dan melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adam Deni dituntut 8 tahun penjara atas kasus UU ITE. Adam Deni dan Ni Made juga didenda sebanyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Jelang Hadapi Tuntutan, Adam Deni: Berdoa, Mudah-mudahan yang Terbaik

Apabila tidak membayar denda tersebut, maka keduanya harus menggantinya dengan dipenjara selama lima bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com