Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi Narkoba

Kompas.com - 31/03/2022, 10:12 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan rehabilitasi vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, dikabulkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Pelantun “Alkohol” ini mulai dipindahkan dari sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat menuju ke BNNP DKI Jakarta.

Proses pengajuan rehabilitasi Fauzan diketahui disampaikan oleh keluarganya tiga hari sejak penangkapan pada 17 Maret 2022.

Kompas.com merangkum fakta-fakta rehabilitasi narkoba yang resmi dijalankan Fauzan seperti berikut.

1. Keluarga ajukan permohonan asesmen

Kanit I Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari mengatakan, keluarga telah mengajukan asesmen agar Fauzan Lubis bisa direhabilitasi.

Harry mengatakan, permohonan asesmen itu sudah diajukan pihak keluarga Fauzan sejak tiga hari setelah penangkapan.

Baca juga: Hasil Asesmen Keluar, Fauzan Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi Mulai Hari Ini

“Sudah diberikan keluarga sekitar tiga hari yang lalu,” ujar Harry di Polres Metro Jakarta Barat, pekan lalu.

Usai pengajuan tersebut, Fauzan Lubis langsung dibawa ke BNNP untuk melakukan proses asesmen pada Rabu, 23 Maret 2022.

2. Hasil asesmen diterima

Pada Rabu (30/3/2022) kemarin, Harry mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah menerima hasil asesmen dari BNNP.

“Kemarin sore, kami sudah menerima hasil rekomendasi asesmen dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,” kata Harry.

Hasil asesmen itu merekomendasi tersangka Fauzan Lubis untuk menjalani rehabilitasi narkoba.

Baca juga: Hasil Asesmen Keluar, Fauzan Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi Mulai Hari Ini

3. Rehabilitasi dikabulkan

Harry mengatakan, Fauzan Sisitipsi diizinkan menjalani rehabilitasi karena dianggap sebagai pengguna narkoba, bukan sebagai pengedar.

“Yang bersangkutan sampai saat ini selama pemeriksaan masih pengguna narkotika. Belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Jadi landasan hukum untuk dilakukan rehab oleh asesmen terpadu,” ucap Harry.

Pada Rabu, 30 Maret 2022, Fauzan dibawa dari Polres Metro Jakarta Barat ke BNNP DKI Jakarta untuk direhabilitasi.

4. Rehabilitasi 3 bulan

Harry mengatakan, Fauzan Lubis direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di BNNP DKI Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com