Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Fakta Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi Narkoba

Pelantun “Alkohol” ini mulai dipindahkan dari sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat menuju ke BNNP DKI Jakarta.

Proses pengajuan rehabilitasi Fauzan diketahui disampaikan oleh keluarganya tiga hari sejak penangkapan pada 17 Maret 2022.

Kompas.com merangkum fakta-fakta rehabilitasi narkoba yang resmi dijalankan Fauzan seperti berikut.

1. Keluarga ajukan permohonan asesmen

Kanit I Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari mengatakan, keluarga telah mengajukan asesmen agar Fauzan Lubis bisa direhabilitasi.

Harry mengatakan, permohonan asesmen itu sudah diajukan pihak keluarga Fauzan sejak tiga hari setelah penangkapan.

“Sudah diberikan keluarga sekitar tiga hari yang lalu,” ujar Harry di Polres Metro Jakarta Barat, pekan lalu.

Usai pengajuan tersebut, Fauzan Lubis langsung dibawa ke BNNP untuk melakukan proses asesmen pada Rabu, 23 Maret 2022.

2. Hasil asesmen diterima

Pada Rabu (30/3/2022) kemarin, Harry mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah menerima hasil asesmen dari BNNP.

“Kemarin sore, kami sudah menerima hasil rekomendasi asesmen dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,” kata Harry.

Hasil asesmen itu merekomendasi tersangka Fauzan Lubis untuk menjalani rehabilitasi narkoba.

3. Rehabilitasi dikabulkan

Harry mengatakan, Fauzan Sisitipsi diizinkan menjalani rehabilitasi karena dianggap sebagai pengguna narkoba, bukan sebagai pengedar.

“Yang bersangkutan sampai saat ini selama pemeriksaan masih pengguna narkotika. Belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Jadi landasan hukum untuk dilakukan rehab oleh asesmen terpadu,” ucap Harry.

Pada Rabu, 30 Maret 2022, Fauzan dibawa dari Polres Metro Jakarta Barat ke BNNP DKI Jakarta untuk direhabilitasi.

4. Rehabilitasi 3 bulan

Harry mengatakan, Fauzan Lubis direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di BNNP DKI Jakarta.

“Ya, rehabilitasi selama tiga bulan di BNNP DKI Jakarta,” kata Harry.

5. Proses hukum tetap berjalan

Meski menjalani rehabilitasi, kata Harry, penyalahgunaan narkoba yang menjerat Fauzan akan tetap berlanjut.

Harry akan menyampaikan lebih lanjut terkait proses hukum Fauzan setelah proses rehabilitasi ini.

"Nanti kami sampaikan lebih lanjut lagi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Fauzan Lubis diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil tes urine, MFL positif menggunakan ganja pada 17 Maret 2022.

Saat penangkapan Fauzan, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Hasil tes urine Fauzan positif THC (kandungan dalam ganja).

Oleh karenanya, terhadap Fauzan Lubis ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/31/101256066/5-fakta-fauzan-lubis-vokalis-sisitipsi-jalani-rehabilitasi-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke