Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi Narkoba

Kompas.com - 31/03/2022, 10:12 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

“Ya, rehabilitasi selama tiga bulan di BNNP DKI Jakarta,” kata Harry.

Baca juga: Vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis, Akan Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 3 Bulan

5. Proses hukum tetap berjalan

Meski menjalani rehabilitasi, kata Harry, penyalahgunaan narkoba yang menjerat Fauzan akan tetap berlanjut.

Harry akan menyampaikan lebih lanjut terkait proses hukum Fauzan setelah proses rehabilitasi ini.

"Nanti kami sampaikan lebih lanjut lagi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Fauzan Lubis diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil tes urine, MFL positif menggunakan ganja pada 17 Maret 2022.

Saat penangkapan Fauzan, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Baca juga: Ajukan Rehabilitasi, Fauzan Lubis Berharap Bisa Segera Pulih

Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Hasil tes urine Fauzan positif THC (kandungan dalam ganja).

Oleh karenanya, terhadap Fauzan Lubis ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com