JAKARTA, KOMPAS.com - Fakta banding terdakwa Sabda Gaung Muhammad alias Gaga Muhammad ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menguatkan amar putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Pihak Gaga Muhammad Siap Ajukan Kasasi Setelah Banding Ditolak
Dengan demikian, Gaga Muhammad tetap harus menjalani vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Banding Gaga Muhammad yang terdaftar dengan nomor perkara No.48/PID.SUS/2022/PT DKI ditetapkan ditolak pada hari Selasa (29/3/2022).
"Telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 dengan amar putusan yang pada pokoknya adalah Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tgl. 19 Januari 2022, No. 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim," kata Humas PT Jakarta, Binsar Pakpahan.
Baca juga: Banding Ditolak, Gaga Muhammad Tetap Divonis 4,5 Tahun Penjara
Gaga Muhammad dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, sudah siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Setelah mengetahui laporan bandingnya ditolak, ayah Gaga Muhammad langsung menginstruksikan Fahmi untuk mengajukan kasasi.
Baca juga: Ungkap Kabar Gaga Muhammad di Penjara, Kuasa Hukum: Berdoa yang Banyak
"Kami sepakat dengan keluarga Gaga Muhammad, kita akan kasasi sampai dia mendapatkan keadilan di proses peradilan paling tinggi adalah di Mahkamah Agung," ujar Fahmi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).
Fahmi pun siap mencari keadilan untuk kliennya di Mahkamah Agung.
Pada kesempatan yang sama, Fahmi Bachmid juga membagikan kabar terkini dari Gaga Muhammad di penjara.
Baca juga: Muncul Petisi Tuntut Hukuman Gaga Muhammad Diperberat, Begini Tanggapan Ibunda
Menurut Fahmi, Gaga dalam kondisi sehat dan mulai bersiap menyambut bulan suci Ramadhan.
Gaga Muhammad juga banyak berdoa dan berdzikir saat menjalani hukumannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.