Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Gaga Muhammad Siap Ajukan Kasasi Setelah Banding Ditolak

Kompas.com - 29/03/2022, 19:46 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sabda Gaung Muhammad atau Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pengadilan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat kliennya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

"Kalau terkait Gaga Muhammad secara tegas saya akan nyatakan akan kasasi," kata Fahmi Backmid saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).

Fahmi Bachmid sudah mendapatkan tugas langsung dari ayah Gaga Muhammad untuk mengajukan kasasi.

Baca juga: Banding Ditolak, Gaga Muhammad Tetap Divonis 4,5 Tahun Penjara

Menurutnya, pihak keluarga Gaga Muhammad masih belum puas dengan hasil putusan dari PN Jakarta Timur sebelumnya.

"Bagi saya, apapun keputusan karena kami mencari keadilan. Kami sepakat dengan keluarga Gaga Muhammad, kita akan kasasi sampai dia mendapatkan keadilan di proses peradilan paling tinggi adalah di Mahkamah Agung," ujarnya.

Namun, Fahmi Bachmid belum memberikan keterangan pasti terkait kapan pengajuan kasasi dilakukan.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara tidak langsung menolak banding pihak Gaga Muhammad.

Baca juga: Ungkap Kabar Gaga Muhammad di Penjara, Kuasa Hukum: Berdoa yang Banyak

Dalam putusannya Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

"Perkara terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022. Amar putusannya pada pokoknya adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 19 Januari 2022," bunyi amar putusan sebagaimana dikirimkan Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan, Selasa.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.

Baca juga: Pihak Gaga Muhammad Serahkan Memori Banding hingga Ibunda Beberkan Bukti Transfer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com