Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania akan Digelar Hari Ini, Agenda Replik JPU

Kompas.com - 21/03/2022, 10:12 WIB
Firda Janati,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penipuan CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Sebelumnya, pada Kamis (17/3/2022), sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Olivia Nathania usai dituntut 3,5 tahun penjara.

Dihadirkan dalam persidangan lewat sambungan telepon video, Olivia Nathania menangis tersedu sambil meminta maaf atas kesalahannya di hadapan majelis hakim.

Tim kuasa hukum Olivia Nathania mengupayakan pembebasan kliennya dengan memberikan lima poin keberatan.

Baca juga: Tangis Olivia Nathania Minta Maaf kepada Nia Daniaty dan Berharap Dibebaskan

Di antaranya, Olivia berstatus sebagai ibu, istri, sudah membayarkan sejumlah uang, dan berjanji tak akan mengulangi kesalahannya.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntun Umum (JPU) untuk menanggapi pledoi dan diberikan waktu untuk menyiapkan replik yang bakal dibacakan pada sidang lanjutan hari ini.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Olivia Nathania Minta Dibebaskan, Korban CPNS Bodong: Alangkah Tidak Adil buat Kami

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com