JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara CPNS bodong, Olivia Nathania, meminta maaf sambil menangis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Dalam permintaan maafnya kepada majelis hakim Olivia Nathania juga meminta dibebaskan dari kasus tersebut.
Sayangnya kualitas audio yang buruk dalam persidangan menyebabkan majelis hakim kurang memahami perkataan yang disampaikan Olivia.
Sebagai informasi, Olivia Nathania dihadirkan secara daring dalam sidang tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Olivia Nathania Sebut Jaksa Tak Pertimbangkan Fakta Ini dalam Tuntutannya
Majelis hakim pun meminta kuasa hukum mengirimkan teks tertulis dari ucapan Olivia Nathania untuk ditinjau lagi dalam persidangan.
"Apa yang Saudara sampaikan ada tulisannya kan? Nanti dikirimkan, silakan dilanjutkan," kata majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Sementara itu kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, menjelaskan kliennya meminta maaf kepada semua pihak yang tersakiti akibat kasus ini.
"Olivia minta maaf yang sebesar-besarnya dan juga minta maaf kepada terutama orangtuanya, Ibu Nia Daniaty, dan juga semua para pihak yang tersakiti dalam masalah ini," kata Susanti usai persidangan.
Baca juga: Olivia Nathania Sedih Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Perekrutan CPNS Bodong
Olivia Nathania mengakui kesalahannya dan meminta dibebaskan dari kasus penipuan CPNS bodong ini.
"Memang diakui dia perbuatan ini adalah perbuatan yang salah dan jangan diikuti lagi dan ini diakui. Dia minta maaf yang sebesar-besarnya. Jadi intinya dia hanya mengatakan seperti itu, dia mohon maaf," kata Susanti.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Olivia Nathania terkait kasus dugaan perekrutan CPNS bodong, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Korban Kecewa Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Hanya Dikenakan Satu Pasal
Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar anak penyanyi Nia Daniaty itu dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.
Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan atau pada hari Senin, 21 Maret 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.