Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sambil Menangis, Olivia Nathania Minta Dibebaskan dari Kasus CPNS Bodong

Dalam permintaan maafnya kepada majelis hakim Olivia Nathania juga meminta dibebaskan dari kasus tersebut.

Sayangnya kualitas audio yang buruk dalam persidangan menyebabkan majelis hakim kurang memahami perkataan yang disampaikan Olivia.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dihadirkan secara daring dalam sidang tersebut.

Majelis hakim pun meminta kuasa hukum mengirimkan teks tertulis dari ucapan Olivia Nathania untuk ditinjau lagi dalam persidangan.

"Apa yang Saudara sampaikan ada tulisannya kan? Nanti dikirimkan, silakan dilanjutkan," kata majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Sementara itu kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, menjelaskan kliennya meminta maaf kepada semua pihak yang tersakiti akibat kasus ini.

"Olivia minta maaf yang sebesar-besarnya dan juga minta maaf kepada terutama orangtuanya, Ibu Nia Daniaty, dan juga semua para pihak yang tersakiti dalam masalah ini," kata Susanti usai persidangan.

Olivia Nathania mengakui kesalahannya dan meminta dibebaskan dari kasus penipuan CPNS bodong ini.

"Memang diakui dia perbuatan ini adalah perbuatan yang salah dan jangan diikuti lagi dan ini diakui. Dia minta maaf yang sebesar-besarnya. Jadi intinya dia hanya mengatakan seperti itu, dia mohon maaf," kata Susanti.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Olivia Nathania terkait kasus dugaan perekrutan CPNS bodong, Senin (14/3/2022).

Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar anak penyanyi Nia Daniaty itu dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan atau pada hari Senin, 21 Maret 2022.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/17/173835566/sambil-menangis-olivia-nathania-minta-dibebaskan-dari-kasus-cpns-bodong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke