Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Tersangka, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Kompas.com - 18/03/2022, 11:36 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyampaikan status tersangka Fauzan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).

Fauzan ditangkap Satresnarkoba Polda Metro Jakarta Barat di lobi Blok M Square pada Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB setelah menyelesaikan aktivitas manggungnya.

Baca juga: Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Ungkap Kondisinya Setelah Ditangkap atas Dugaan Narkoba

"Adapun yang kami amankan dan kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka inisialnya adalah MFL, yang tadi kami tampilkan seorang laki-laki. Merupakan public figure tergabung dalam grup band Sisitipsi sebagai vokalis," kata Zulpan.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip ganja dengan berat 0,20 gram, lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, mobil jazz hitam Fauzan.

Setelah pengembangan, sore harinya polisi menggeledah rumah di Kecamatan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Baca juga: Polda Metro Benarkan Vokalis Sisitipsi Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Kafe Blok M

Di sana ditemukan satu pak kertas papir.

Zulpan melanjutkan, hasil tes urine Muhammad Fauzan menunjukkan positif narkoba jenis ganja.

"Hasil pemeriksaan urine tersangka positif THC atau ganja," ujar E Zulpan.

Muhammad Fauzan dikenakan Pasal 127 Atat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com