Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan Tas Dior Pemberian Doni Salmanan, Atta Halilintar Akan Lebih Hati-hati Terima Hadiah

Kompas.com - 17/03/2022, 18:08 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Atta Halilintar mengembalikan tas merek Dior, hadiah ulang tahun dari tersangka Doni Salmanan kepada pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kamis (17/3/2022).

"Kado ultahnya sudah dibalikin, tasnya," kata Atta saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Penjelasan Atta Halilintar soal Tas Dior Pemberian Doni Salmanan

Atta mengaku akan lebih berhati-hati saat menerima hadiah dari orang lain.

"Iya akan lebih berhati-hati lagi (ke depannya)," ujar Atta.

Sebelumnya, suami dari Aurel Hermansyah itu menjelaskan, tas tersebut adalah hadiah ulang tahun dari Doni Salmanan.

Baca juga: Atta Halilintar Tiba di Bareskrim Polri, Kembalikan Hadiah Tas Dior dari Doni Salmanan

"Itu tas hadiah ulang tahun. Waktu itu banyak yang kasih hadiah," ucap Atta.

Kehadiran Atta di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pihak penyidik sekaligus mengembalikan tas tersebut.

"Iya, ada panggilan juga," lanjut Atta.

Baca juga: Dapat Kado Tas Dior dari Doni Salmanan, Atta Halilintar Segera Kembalikan ke Polisi

Meski begitu, Atta menyebut sama sekali belum pernah menggunakan tas Dior itu.

"Belum pernah dipakai, masih ada mereknya juga," ujar Atta.

Diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com