Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus CPNS Bodong yang Jerat Olivia Nathania

Kompas.com - 14/03/2022, 12:13 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, terdakwa Olivia Nathania bakal mendengarkan tuntutan kasusnya dari jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kasus dugaan CPNS bodong yang bergulir sejak Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada September 2021 ini segera selesai dengan pembacaan putusan hakim pada pekan depan.

Lalu, bagaimana perjalanan kasus CPNS bodong yang menjerat anak penyanyi senior Nia Daniaty itu? Berikut rangkumannya:

1. Dilaporkan

Seseorang yang mengaku korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Hari Ini, Olivia Nathania Bakal Dituntut Jaksa dalam Kasus CPNS Bodong

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Keduanya disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

Baca juga: Pengakuan Olivia Nathania soal Kasus CPNS Bodong, Raup Rp 25 Juta Per Orang dan Keterlibatan Guru SMA-nya

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

2. Tanggapan

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Olivia Nathania melalui kuasa hukumnya, mengaku tidak mengenal dan bertemu langsung dengan 225 orang yang disebut sebagai korban dari tindakannya.

Mengenai 225 orang tersebut, pihak Olivia Nathania mengaku tidak pernah merekrut dan menyebut Agustin dan Karnu yang membujuk serta memberikan iming-iming pasti akan lulus kepada mereka.

Sebagai informasi, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sekaligus terduga korban dari Olivia Nathania.

Baca juga: Sempat Berkelit, Olivia Nathania Akhirnya Akui Selenggarakan CPNS Lewat Jalur Ilegal

Namun, Olivia Nathania mengakui menerima uang senilai Rp 25 juta per kepala dari 225 orang tersebut.

Dia mengeklaim, uang itu digunakan untuk kegiatan pelatihan CPNS, bukan untuk sepenuhnya keuntungan pribadi.

Olivia Nathania menyebut Agustin mengambil keuntungan dari nominal harga yang sudah dipatok, yakni Rp 25 juta.

3. Pemeriksaan sebagai saksi dan penyidikan

Setelah pihak pelapor, Olivia Nathania diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya meski sempat mangkir karena disebut belum siap mental.

Olivia Nathania menjalani dua kali pemeriksaan dari empat kali undangan klarifikasi.

Baca juga: Olivia Nathania Terima Uang Rp 25 Juta Per Orang dari Korban CPNS Bodong

Dua di antaranya tidak hadir karena alasan belum siap mental dan tidak enak badan.

Sementara dari dua pemeriksaan tersebut, Olivia Nathania mengaku dicecar 83 pertanyaan dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kemudian, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana usai melakukan gelar perkara.

4. Tersangka

Pemeriksaan terakhir sebagai saksi pada November 2022, ia keluar Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan menggunakan rompi oranye.

Baca juga: Olivia Nathania Nangis Saat Ditanya Hakim soal Perekrutan CPNS Bodong

Olivia Nathania resmi menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

"Iya betul (sudah tersangka)," kata Susanti Agustina saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (11/11/2021).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com