Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Uang dari Indra Kenz, Deddy Corbuzier: Nanti Saya Minta ke Dewa Kipas

Kompas.com - 11/03/2022, 14:33 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pertandingan catur antara Dewa Kipas dengan GM Irene, pembawa acara Deddy Corbuzier sebagai pelopor kompetisi mengakui menerima bantuan dana dari Indra Kenz.

Indra Kenz saat itu memberikan Rp 150 juta.

"Jadi, (Indra Kenz) sempat sumbang Dewa Kipas," ujar Deddy Corbuzier saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Deddy Corbuzier Akui Pernah Terima Uang dari Indra Kenz

Terkait dengan kasus hukum yang menimpa Indra Kenz, Deddy Corbuzier mengaku bakal menagih uang tersebut dari Dewa Kipas jika polisi menyita.

"Jadi, nanti saya tagih ke Dewa Kipas (jika disita polisi)," ujar Deddy.

Untuk diketahui, Indra Kenz terjerat kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya mengimbau, setiap orang yang pernah menerima uang atau barang dari influencer Doni Salmanan atau Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk melaporkan penerimaan uang ke kepolisian.

Baca juga: Deddy Corbuzier Bentuk Tim Sepak Bola untuk Jawab Tantangan Raffi Ahmad

"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari Saudara IK dan DS, agar bisa iktikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Sebagai informasi, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Deddy Corbuzier Sindir Artis Terinfeksi Covid-19

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Indra Kenz sebelumnya dikenal sebagai Crazy Rich Medan.

Namun, kini polisi tengah memburu aset Indra yang diduga terkait kasus hukumnya.

Terbaru, polisi menyita dua rumah mewah Indra Kenz di Medan.

Indra Kenz kini ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com