Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/03/2022, 14:08 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Deddy Corbuzier mengakui pernah menerima sejumlah uang dari tersangka kasus binary option Binomo, Indra Kenz.

Pengakuan tersebut terungkap setelah pembawa acara Darius Sinathrya bertanya kepada ayah Azka Corbuzier tersebut.

"Oh kebagian (dari Indra Kenz)," kata Deddy Corbuzier saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Deddy Corbuzier Bentuk Tim Sepak Bola untuk Jawab Tantangan Raffi Ahmad

Deddy menjelaskan, meski menerima uang senilai Rp 150 juta dari Indra, dana tersebut tidak masuk ke kantong pribadinya, melainkan sebagai bantuan dana.

Deddy Corbuzier menggunakannya sebagai hadiah untuk pertandingan catur antara Dewa Kipas dan GM Irene.

Oleh karena itu, Deddy Corbuzier berseloroh, bakal meminta kembali dana yang kini sudah ditangan Dewa Kipas jika bakal disita oleh pihak berwajib.

Baca juga: Deddy Corbuzier Sindir Artis Terinfeksi Covid-19

"Jadi, (Indra Kenz) sempat sumbang Dewa Kipas. Jadi, nanti saya tagih ke Dewa Kipas (jika disita polisi)," ujar Deddy Corbuzier sambil tertawa.

Sebagai informasi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau setiap orang yang pernah menerima uang atau barang dari influencer Doni Salmanan atau Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk melaporkan penerimaan uang ke kepolisian.

"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari Saudara IK dan DS, agar bisa iktikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Mantan Produser Podcast Bongkar Sifat Asli hingga Deddy Corbuzier Siap Kehilangan Subscriber

Adapun seseorang yang mengaku korban berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Salah satu afiliator binary option Binomo terduga adalah Indra Kenz (IK). Ia dijerat kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo.

Laporan MN terkait aplikasi Binomo ini teregistrasi dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca juga: Cerita Deddy Corbuzier Merintis Podcast Close The Door

Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com