Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/03/2022, 17:11 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyitaan aset yang dimiliki tersangka Indra Kenz.

Gatot Repli menyebut ada satu mobil Tesla dan handphone milik Indra Kenz yang disita.

“Sampai saat ini, penyidik sudah melakukan penyitaan aset diantaranya bukti transfer, rekap deposit dan withdraw di Binomo, serta konten video di akun YouTube IK,” kata Gatot Repli dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Rabu (9/3/2022).

“Ada juga satu mobil Tesla dan satu unit handphone,” tambah Gatot Repli.

Baca juga: Dijanjikan Rp 2 Miliar oleh Indra Kenz, Vanessa Khong Akui Baru Dapat Rp 10 juta

Penyidik pun saat ini masih mendalami kasus dugaan penipuan Binomo yang menyeret nama Indra Kenz.

Bahkan penyidik juga telah memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong.

Dalam keterangannya, Vanessa mengaku dijanjikan uang Rp 2 miliar oleh Indra Kenz. Namun menurut pengakuan Vanessa, ia baru menerima Rp 10 juta.

Dalam pemeriksaan itu, Vanessa Khong dicecar 20 pertanyaan terkait hubungan pribadi dengan Indra Kenz serta bisnis.

Baca juga: Tunangan Indra Kenz Jalani Pemeriksaan dan Pengakuan Korban yang Rugi Rp 20 Miliar

“Kami sampaikan terkait hubungan bisnis tapi menurut penyampaiannya dijanjikan dia akan mendapat uang sekitar Rp 2 M namun hanya (menerima) Rp 10 juta yang dikasih,” ungkap Gatot Repli.

Saat ini pihaknya masih menelusuri terkait uang tersebut dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Diberitakan sebelumnya, laporan terhadap aplikasi Binomo terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus itu adalah Indra Kesuma (Indra Kenz).

Ia diduga mempromosikan platform Binomo melalui akun media sosialnya.

Baca juga: Korban Indra Kenz Mengaku Rugi Rp 20 Miliar gara-gara Binomo

Setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari 2022, penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka.

Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz pun terjerat pasal berlapis dan terancam kurungan 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com