Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Indra Kenz Mengaku Rugi Rp 20 Miliar gara-gara Binomo

Kompas.com - 08/03/2022, 15:01 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang korban dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum para korban, Finsesius Mendrofa, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

"Barusan tadi saya mengantarkan korban Binomo, affiliator IK, dengan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 20 miliar," ujar Finsesius saat ditemui Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Menurut Finsesius, korban tersebut saat ini sedang memberi keterangan kepada polisi.

Baca juga: Pacar Indra Kenz Tiba di Bareskrim Polri, Diperiksa Terkait Aliran Dana Kasus Binomo

"Itu ada korban yang baru saya antar dengan sedang dilakukan pemeriksaan di atas. Satu orang mengalami kurang lebih Rp 20 miliar. Itu dalam proses pemeriksaan di atas," ucap Finsesius melanjutkan.

Sebagai informasi, terduga korban berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Salah satu afiliator binary option Binomo terduga adalah Indra Kenz (IK). Ia dijerat kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo.

Baca juga: 3 Kontroversi Indra Kenz, Terlahir Miskin Disebut Privilese

Laporan MN terkait aplikasi Binomo ini teregistrasi dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Baca juga: 5 Aksi Viral Indra Kenz, Iseng Beli Tesla hingga Transfer Rp 50 Juta ke Lord Adi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com