Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doni Salmanan Terjerat Kasus Quotex, Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/03/2022, 07:07 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Influencer Doni Salmanan memenuhi panggilan sebagai saksi dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus binary option Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Mengenakan kemeja biru lengan panjang serta sepatu Nike Air Jordan, dia tiba di Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 10.35 WIB.

Tidak banyak ia sampaikan kepada awak media. Doni Salmanan hanya mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya diproses secara adil oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Jadi Tersangka, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Adapun Doni diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks, penipuan, hingga pencucian uang terkait binary option Quotex.

1. 90 pertanyaan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Doni diperiksa sebagai saksi hingga pukul 23.30 WIB atau selama 13 jam.

Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melontarkan sampai 90 pertanyaan terhadap Doni Salmanan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Doni Salmanan Langsung Ditahan

"Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada saudara DS pada saat pemeriksaan sebagai saksi," kata Ahmad Ramadhan, Selasa malam.

2. Tersangka

Setelah selesai melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan hasilnya menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ucap Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Quotex

Kemudian, penyidik Dittipidsiber Bareskrim melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan status sebagai tersangka.

Hingga Rabu (9/3/2022) pukul 01.00 WIB, Doni Salmanan masih diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

3. Penahanan

Ahmad Ramadhan juga mengatakan, penyidik langsung menahan Doni Salmanan setelah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: Hampir 9 Jam Berlalu, Doni Salmanan Masih Diperiksa di Bareskrim Polri

Ada beberapa alasan Doni Salmanan langsung ditahan di rumah tahan Bareskrim Polri.

"Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan melakukan perbuatan yang serupa, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," kata Ahmad Ramadhan.

"Alasan objektifnya adalah, saya katakan tadi, ancamannya di atas 5 tahun," tutur Ahmad Ramadhan melanjutkan.

Baca juga: Doni Salmanan Kenapa? Ini Rangkuman Kasusnya

4. Pasal berlapis

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com