JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan mantan pasangan suami istri, Aliff Alli dan Aska Ongi, memasuki babak baru.
Aliff Alli ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pemalsuan KTP dan akta lahir anaknya.
Aska Ongi pun merespons situasi Aliff Alli tersebut.
Pada Selasa (1/3/2022) Aliff diperiksa di Polda Metro Jaya Jakarta dari siang hingga malam.
Baca juga: Enggan Berdamai, Aska Ongi Ingin Kasus Pemalsuan Dokumen Aliff Alli Sampai ke Pengadilan
Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, selama diperiksa, Aliff kooperatif.
Setelahnya ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saudara Aliff Alli, mulai tadi malam ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kombes Pol E Zulpan di Polda, Rabu (2/3/2022).
Menurut Zulpan, bukti yang ada sudah memenuhi persyaratan untuk penahanan.
Baca juga: Gara-gara Aliff Alli, Aska Ongi Trauma Cari Pasangan
Selain itu, status Aliff Alli yang warga negara asing, yakni Malaysia, menjadi salah satu pertimbangan polisi. Mencegah agar tidak melarikan diri.
Aliff Alli terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Dia juga mengakui, jadi maksud dari pada pemalsuan dokumen memang inisiatif yang bersangkutan," ujar Zulpan.
Aska Ongi sebagai pelapor mengaku puas dengan hukuman tujuh tahun yang mengancam Aliff Alli.
Baca juga: Aska Ongi Tutup Pintu Damai dengan Aliff Alli soal Pemalsuan Dokumen
"Puas, karena sudah sesuai dengan yang saya mau, ditahan, dan dia harus bertanggung jawab," ucap Aska Ongi saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2022).
Kata Aska Ongi, kasus yang menjerat Aliff Alli bisa menjadi pelajaran berharga agar tidak melakukan hal yang serupa di kemudian hari.
"Harusnya jadi pelajaran buat dia ya. Karena kan apa yang dia perbuat, harus dia tanggung jawab. Dari segi fitnah, dari yang lain juga banyak banget yang dia lakukan," ujar Aska Ongi.
Baca juga: Aska Ongi Puas Aliff Alli Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara karena Kasus Pemalsuan Dokumen