Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hakim di Balik Vonis 1 Tahun Penjara untuk Jerinx

Kompas.com - 25/02/2022, 22:51 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa musisi Jerinx telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan masa kurungan atas kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Pada pembacaan vonis jerinx, majelis hakim juga membeberkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Jerinx sehingga divonis 1 tahun penjara.

Baca juga: Singgung Asimilasi, Kuasa Hukum Bicara soal Kemungkinan Jerinx Bebas Usai Divonis 1 Tahun Penjara

"Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan terdakwa pernah dibui," kata hakim ketua Surachmat dalam persidangan.

Sementara itu, majelis hakim juga menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman Jerinx.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa telah berupaya semaksimal mungkin meminta maaf kepada saksi korban, baik secara langsung maupun melalui mediasi. Terdakwa bertemu korban di persidangan dan mengakui segala perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” lanjut hakim Ketua.

Baca juga: Tak Ikut SID Manggung di Mandalika Tropical Fest, Jerinx: Diwakili Dulu Sama Drummer Lain

Diketahui, vonis satu tahun penjara Jerinx lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Di sisi lain, menurut kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, hal yang memberatkan vonis Jerinx adalah karena suami Nora Alexandra itu pernah menjalani masa hukuman di kasus sebelumnya.

Baca juga: Laporan Adam Deni terhadap Kuasa Hukum Jerinx Dihentikan Polisi

“Kalau tidak ada yang memberatkan satu tadi, putusan Jerinx saya duga lebih ringan. Tapi kita tidak mau mengomentari soal subtansi,” ucap Sugeng saat ditemui usai persidangan.

Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com