Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Hakim di Balik Vonis 1 Tahun Penjara untuk Jerinx

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Pada pembacaan vonis jerinx, majelis hakim juga membeberkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Jerinx sehingga divonis 1 tahun penjara.

"Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan terdakwa pernah dibui," kata hakim ketua Surachmat dalam persidangan.

Sementara itu, majelis hakim juga menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman Jerinx.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa telah berupaya semaksimal mungkin meminta maaf kepada saksi korban, baik secara langsung maupun melalui mediasi. Terdakwa bertemu korban di persidangan dan mengakui segala perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” lanjut hakim Ketua.

Diketahui, vonis satu tahun penjara Jerinx lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Di sisi lain, menurut kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, hal yang memberatkan vonis Jerinx adalah karena suami Nora Alexandra itu pernah menjalani masa hukuman di kasus sebelumnya.

“Kalau tidak ada yang memberatkan satu tadi, putusan Jerinx saya duga lebih ringan. Tapi kita tidak mau mengomentari soal subtansi,” ucap Sugeng saat ditemui usai persidangan.

Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/25/225158866/alasan-hakim-di-balik-vonis-1-tahun-penjara-untuk-jerinx

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke