Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Adam Deni terhadap Kuasa Hukum Jerinx Dihentikan Polisi

Kompas.com - 25/02/2022, 14:36 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara musisi Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyebut laporan Adam Deni terhadap dirinya telah dihentikan pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan Sugeng usai mendampingi Jerinx menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

"Saudara Adam Deni melaporkan saya atas satu fitnah Pasal 27 kepada saya. Saya mendapatkan informasi, laporannya dihentikan, karena dari pernyataan saya tidak ada peristiwa pidana, ini punya implikasi hukum," kata Sugeng sambil menunjukkan surat pencabutan laporan tersebut.

Sugeng pun menyinggung rencana melaporkan balik Adam Deni.

Baca juga: Jerinx Vs Adam Deni: Perselisihan Awal hingga Vonis 1 Tahun Penjara

Selain itu, Sugeng juga menyebut adanya dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang telah dilakukan Adam Deni dan kekasihnya, Elssya Rosana.

"Terbuka untuk saya melaporkan Saudara Adam Deni Pasal 317 Tentang Persangkaan Palsu. Selain kami mempersiapkan laporan soal memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ucap Sugeng.

Sebelumnya, Adam Deni melaporkan Sugeng usai dituding meminta Rp 10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat damai.

Adam Deni bersama kuasa hukumnya melaporkan Sugeng Teguh Santoso pada 7 Desember 2021 di SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca juga: Terjerat Hukuman Bersama Adam Deni, Jerinx: Kalah Jadi Abu Menang Jadi Arang

Laporan Adam Deni itu sebelumnya telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Desember.

Sementara, Adam Deni saat ini sedang ditahan di Bareskrim usai tersandung kasus dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik atas laporan anggota Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com