Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Hukuman Bersama Adam Deni, Jerinx: Kalah Jadi Abu Menang Jadi Arang

Kompas.com - 25/02/2022, 07:53 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx menanggapi vonis yang diterimanya atas perkara pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Sebagai informasi, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus tersebut.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Pikir-pikir Ajukan Banding

Jerinx berpendapat, ujung dari konfliknya dengan Adam Deni sudah ia takar sebelumnya. Jerinx yakin dirinya dan Adam Deni bakal sama-sama masuk penjara.

"Dulu di awal mediasi saya sempat bilang, ketika ditanya proses mediasinya. Pertikaian saya dan Adam Deni itu kalah jadi abu, menang jadi arang," kata Jerinx saat ditemui usai persidangan.

Diketahui, saat ini Adam Deni juga ditahan di rutan Mabes Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses data milik orang lain tanpa izin.

Baca juga: Tak Kaget Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx: Saya Sudah Siapkan Mental

"Jadi kita berdua akan ke sana (penjara). Feeling saya sudah kayak gitu. Akhirnya benar, kejadian," ucap Jerinx.

Mengenai vonis, tim kuasa hukum Jerinx akan memberi kepastian dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan yang diberikan majelis hakim.

"Kalau dalam tujuh hari ini kita akan ada sikap, kalau misalnya banding baru kami akan berkomentar. Kalau kami tidak banding maka kami tidak akan mengomentari," ujar Sugeng.

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tundukkan Kepala

Sugeng menyoroti satu poin yang memberatkan putusan hakim terhadap kasus Jerinx saat ini.

"Dalam hal yang memberatkan itu hanya satu, yakni Bli Jerinx pernah menghadapi kasus hukum sebelumnya. Kalau tidak ada yang memberatkan satu, putusan itu saya duga lebih ringan. Tapi kita tidak mau mengomentari soal subtansi," tutur Sugeng.

Diketahui, vonis satu tahun penjara Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Nora Alexandra dan Kuasa Hukum Jerinx Kompak Pakai Masker Bertuliskan BEBASKAN JRX di Sidang Vonis

Sebelumnya, jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com