Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamal Mirdad Diduga Tak Berikan Sertifikat meski Rumahnya Telah Dibeli

Kompas.com - 25/02/2022, 13:51 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Firdaus Nuzula, Mustolih Siradj mengungkapkan kronologi sehingga kliennya melaporkan artis Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya.

Firdaus Nuzula sebelumnya mengaku sebagai korban penipuan oleh Jamal Mirdad.

Mustolih menjelaskan, pada 2015 kliennya membeli rumah seluas 150 meter persegi dari Jamal Mirdad dengan nilai hampir Rp 490 juta.

"Saat itu, sertifikat (SHM) masih belum ada dan digantikan akan dibuatkan oleh saudara JM. Namun, sampai saat ini belum diberikan kepada klien saya," ujar Mustolih saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

Pada 31 Maret 2015, Firdaus Nuzula diklaim telah membayar lunas rumah tersebut.

Hanya saja, kata Mustolih Siradj, Jamal Mirdad belum memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah.

Sebelum resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya, Firdaus Nuzula telah melayangkan somasi kepada Jamal Mirdad.

"Sebanyak dua kali (somasi), pada 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Mustolih.

Baca juga: Kenang Mirdad Klarifikasi soal Kondisi Kesehatan Jamal Mirdad, Sebut Idap Diabetes

Hingga saat ini, Mustolih mengklaim, kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Jamal Mirdad dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sertifikat rumah pada 4 Februari 2022.

Laporan tersebut dibuat oleh Firdaus Nuzula dan teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Pernikahan Kenang Mirdad dan Tyna Kanna Retak, Jamal Mirdad: Bukan Musibah, tetapi Ujian

Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com