Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara atas Perkara Pengancaman terhadap Adam Deni

Kompas.com - 24/02/2022, 16:40 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Jerinx divonis satu tahun penjara atas perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

"Pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara. Mengadili, menyatakan terdakwa Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, sebagaimana dalam dakwaan pertama" kata hakim ketua Surachmat saat membacakan vonis Jerinx.

Baca juga: Nora Alexandra: Semoga Setelah Bebas, Jerinx Bisa Fokus Program Bayi Tabung

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan," ucap hakim ketua.

"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim ketua.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Sambil Peluk Nora Alexandra, Jerinx: Saya Yakin Bebas

Sementara itu, dalam nota pembelaannya, Jerinx membacakan 7 poin dengan harapan bisa segera bebas.

Dalam sidang vonis kasusnya, Jerinx didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra.

Nora terlihat tegar saat mendengarkan vonis Jerinx.

Saat kalimat "satu tahun penjara" keluar dari mulut hakim, Nora terlihat langsung menunduk sejenak.

Baca juga: Rangkul Nora Alexandra, Jerinx Siap Hadapi Vonis Hari Ini

Jerinx dihukum karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com