Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Pelapor Kasus Adam Deni, Kuasa Hukum: yang Dilawan Bukan Orang Sembarangan

Kompas.com - 08/02/2022, 12:59 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, akhirnya mengungkapkan nama pelapor kliennya atas kasus dugaan mengunggah dokumen tanpa izin ke media sosial.

Susandi menegaskan, pelapor berinisial SYD itu adalah Suyudi.

“Kami baru dapat keterangan dari penyidik bahwa pelapornya atas nama Suyudi,” ungkap Susandi kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Susandi menegaskan, Suyudi merupakan seorang pengacara.

Baca juga: Sidang Kasus Jerinx, Saksi Ahli Tak Temukan Indikasi Depresi pada Adam Deni

Kendati demikian, kata Susandi, dalam kasus ini Suyudi bertindak atas nama pemberi kuasanya.

“Pemberi kuasanya belum bisa kami sebutkan,” ucap Susandi.

“Saya rasa ini enggak jadi rahasia lagi, sudah jadi berita umum. Yang kita lawan bukan orang sembarangan. Ini clue-nya, saya tidak mau menyebutkan, bukan orang sembarangan,” kata Susandi melanjutkan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Baca juga: Adam Deni Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Sang Ibu Jadi Penjamin

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

“Dokumen. Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Jadi sementara itu yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan,” ucap Ahmad Ramadhan, beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

Baca juga: Sehari Ditahan di Rutan Bareskrim, Adam Deni Keluhkan Sakit Maag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com