Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Sang Ibu Jadi Penjamin

Kompas.com - 03/02/2022, 16:22 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Adam Deni resmi mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022).

Sebagai informasi, Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (2/2/2022).

Adam Deni menjadi tersangka atas dugaan kasus mengunggah sebuah dokumen tanpa izin ke media sosial.

"Dalam rangka untuk pengajuan surat penangguhan penahanan untuk klien kami atas nama saudara Adam," ungkap kuasa hukum Adam Deni, Susandi, di Bareskrim Polri, Kamis.

Baca juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Adam Deni Ingin Mediasi dengan Pihak Pelapor

"Sudah, kita ajukan ke pimpinan. Tetapi, karena beliau keluar kantor, kita titipkan ke sekretariat," ujar Susandi melanjutkan.

Saat ditanya pertimbangannya mengajukan penangguhan penahanan, Susandi beralasan karena kasus Covid-19 yang kini meningkat.

"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, juga kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan," ujar Susandi.

Kata Susandi, penjamin terkait penangguhan penahanan ini adalah ibunda Adam Deni.

"(Jaminannya) Ibundanya sendiri, orangtua beliau," ujar Susandi.

Baca juga: Unggahan Adam Deni Sebelum Penangkapan, Sebut Affiliator Binary Option hingga Gaungkan Penangkapan

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

Baca juga: Adam Deni Ditahan Atas Kasus Dugaan Unggah Dokumen Tanpa Izin

“Dokumen. Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Jadi sementara itu yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan,” ucap Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022).

Dalam laporan tersebut, Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com