Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Jerinx Dipastikan Hadiri Sidang Lanjutan Perkara Pengancaman Adam Deni

Kompas.com - 02/02/2022, 10:42 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx akan hadir menjalani sidang lanjutan perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Rabu (2/2/2022).

Sidang hari ini akan digelar pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kehadiran Jerinx dipastikan oleh kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.

“Iya, sidang hari ini jam 2. Jerinx hari ini dipastikan hadir seperti biasa,” kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Jerinx Bantah Klaim Adam Deni dan Siap Minta Dokter Tirta Jadi Saksi di Persidangan

Sugeng menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa adalah ahli Undang Undang ITE dan digital forensik, rencananya,” ucap Sugeng.

Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx juga hadir dalam sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Baca juga: Jerinx Bantah Klaim Adam Deni dan Siap Minta Dokter Tirta Jadi Saksi di Persidangan

Saksi yang dihadirkan minggu lalu adalah ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com