JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih.
Pada kesempatan itu, Jerinx membantah pernyataan Adam Deni dalam kesaksian di persidangan beberapa waktu lalu.
Jerinx juga siap menghadirkan Dokter Tirta sebagai saksi di persidangannya.
Berikut rangkuman Kompas.com.
Pada kesaksiannya, Adam Deni sempat menyatakan bahwa dia melaporkan Jerinx karena takut diancam.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Perkataan Jerinx Penuhi Unsur Pengancaman dan Minta Hadirkan Ahli Kejiwaan
Adam Deni merasa dirinya terancam dan cemas usai menerima telepon berisi dugaan ancaman dari Jerinx.
Jerinx membantahnya dengan mengungkapkan hasil visum forensik saat Adam Deni diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Hasil visum forensik dari psikolog Polda Metro Jaya menunjukkan hasil diagnosa Adam Deni tidak ditemukan unsur takut atau cemas atau trauma," kata Jerinx saat ditemui usai persidangan.
Pernyataan tersebut diutarakan Jerinx guna menanggapi penjelasan saksi ahli Effendi terkait pemenuhan unsur Pasal 29 tentang pengancaman melalui media elektronik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.