Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/01/2022, 09:21 WIB
Melvina Tionardus,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah kariernya yang semakin bersinar, musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono justru terjerumus narkoba.

Ardhito ditangkap lantaran kepemilikan dan mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terungkap pula alasan Ardhito menggunakan obat terlarang itu untuk yang kedua kalinya.

1. Mengangguk

Ardhito Pramono dihadirkan sebelum konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022) dimulai.

Baca juga: [POPULER HYPE] Kondisi Terkini Tukul Arwana | Ardhito Pramono Jadi Tersangka Narkoba

Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye, masker merah putih, serta kacamata.

Ardhito yang tidak diberi kesempatan untuk berbicara pun mengangguk saat merespons sapaan para wartawan.

Sesekali ia menunduk dan sorot matanya seakan ikut merespons.

2. Resmi tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan Ardhito resmi berstatus tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," kata Kombes Endra Zulpan, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Diketahui Sudah Menikah, Ardhito Pramono Pernah Jadikan Jeanneta Sanfadelia Selingkuhan?

Pelantun "Bitterlove" itu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022) dini hari di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur.

3. Barang bukti

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya ganja dan pil alprazolam.

"Barang bukti yang diamankan penyidik adalah dua paket ganja berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam ada resep dokter, satu HP milik tersangka," kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Kata Endra Zulpan, saat ditangkap pria kelahiran 22 Mei 1995 itu juga sedang menggunakan ganja.

Hasil tes urine Ardhito pun positif mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Pakai Narkoba Jenis Ganja, Ini Alasan Ardhito Pramono

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com