Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Vonis Kasus Narkoba

Kompas.com - 11/01/2022, 10:39 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan atau vonis kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022).

Nia Ramadhani hadir bersama suaminya, Ardie Bakrie sekitar pukul 10.00 WIB.

Nia Ramadhani mengenakan kemeja berwarna putih dibalut dengan jas hijau. Sedangkan, Ardi mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Baca juga: Saat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Membela Diri di Hadapan Hakim

Terlihat sebelum duduk di kursi persidangan, Nia dan Ardi sesekali didatangi oleh para kerabatnya yang memberikan dukungan.

Nia dan Ardi menyambut setiap dukungan para mereka dengan jabatan tangan dan senyuman.

Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dan digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Vonis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Digelar

Sebelumnya, dalam sidang beragendakan pleidoi, Kamis (30/12/2021), majelis hakim juga mengumumkan soal jadwal sidang hari ini.

"Dengan demikian, sidang kami tutup. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada Selasa, 11 Januari 2022 pada pukul 10.00 WIB," tutur majelis hakim dalam persidangan, Kamis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

Baca juga: Kuasa Hukum: Hasil Asesmen Menyatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sembuh

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Sementara itu, dalam nota pembelaannya yang dibacakan dalam sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sama-sama mengharapkan keringanan hukuman.

Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto di kediaman Nia pada pertengahan tahun 2021.

Baca juga: Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diputuskan pada 11 Januari 2022

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com