Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nia Ramadhani: Selain Figur Publik, Saya Hanya Manusia Biasa yang Punya Kelemahan

Kompas.com - 30/12/2021, 14:17 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Nia dan Ardi, serta Zen Vivanto untuk menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

Nia dan suaminya meminta keringanan hukuman atas tuntutan tersebut.

Nia menyadari statusnya sebagai figur publik yang selalu mendapat sorotan masyarakat.

Baca juga: Sandang Status Ibu Tiga Anak, Nia Ramadhani Minta Keringanan Hukuman

"Saya mohon pengertian yang mulia, bahwa selain publik figur saya juga hanya manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan dan mempunyai kelemahan," kata Nia Ramadhani dalam nota pembelaannya.

Nia menyatakan bertekad memperbaiki kesalahan dan berjanji tak akan terjerumus dalam kasus yang sama.

"Dan Insya Allah dengan bantuan Yang Mulia, saya jadi orang yang lebih baik, bisa memerankan peran saya sebagai istri, ibu dan juga individu yang bermanfaat bagi banyak orang," tutur Nia.

Baca juga: Isi Pledoi Nia Ramadhani, Mengaku Sudah Sembuh dari Narkoba dan Petik Pelajaran

Nia juga ingin secepatnya kembali kepada anak-anaknya yang masih kecil.

"Anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka," lanjutnya.

"Saya sudah mengakui dan menyesali perbuatan saya yang tidak terpuji, yang tak patut dicontoh oleh masyarakat luas dan terutama oleh anak-anak saya," ujar Nia menambahkan.

Sebelumnya, Nia dan Ardi telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Baca juga: Hadiri Sidang Pleidoi, Nia Ramadhani Berbisik ke Ardi Bakrie

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Nia dan Ardi terungkap pada pertengahan tahun 2021.

Polisi menangkap Nia bersama seorang sopir yang bernama Zen Vivanto di kediamannya dengan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif.

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bacakan Pleidoi Hari Ini

Jaksa mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto akan menghadapi sidang beragendakan putusan pada 11 Januari 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com