JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, mengungkapkan perubahan positif yang dialami oleh kliennya usai menjalani lima bulan rehabilitasi.
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi narkoba di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Wa Ode usai mendampingi Nia dan Ardi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (30/12/2021).
"Kalau saya melihatnya perubahan baik ya, justru dari waktu ke waktu sejak menjalani rehabilitasi itu perkembangan semakin baik," kata Wa Ode.
Baca juga: Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diputuskan pada 11 Januari 2022
Bahkan, Wa Ode menuturkan hasil asesmen sehat telah dikeluarkan oleh BNN bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Hasilnya saat ini, seperti kelihatannya beliau sudah betul-betul segar, dan ini hasil asesmen yang menyatakan beliau juga sembuh," tutur Wa Ode.
Sebelumnya, terhadap terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dituntut untuk menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.
Dalam nota pembelaannya, Nia dan Ardi Bakrie sama-sama mengharapkan keringanan hukuman.
Mereka berjanji tidak akan terjerumus dalam kasus yang sama dan ingin menjadi orang yang bermanfaat bagi banyak orang setelah bebas.
Baca juga: Minta Keringanan Hukuman, Nia Ramadhani Berharap Segera Bertemu 3 Anaknya
Kasus berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto di kediaman Nia pada pertengahan tahun 2021.
Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.
Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Isi Pledoi Nia Ramadhani, Mengaku Sudah Sembuh dari Narkoba dan Petik Pelajaran
Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.
Terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto akan menghadapi sidang putusan pada 11 Januari 2022.
Baca juga: Nia Ramadhani: Selain Figur Publik, Saya Hanya Manusia Biasa yang Punya Kelemahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.