Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Keringanan Hukuman, Nia Ramadhani Berharap Segera Bertemu 3 Anaknya

Kompas.com - 30/12/2021, 15:21 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani tak bisa menyembunyikan rasa rindu kepada tiga anaknya.

Oleh karenanya, Nia Ramadhani berharap mendapat keringanan hukuman agar bisa segera bertemu dengan anak-anaknya.

Diketahui, Nia Ramadhani membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

"Doain ya supaya bisa cepat ketemu anak-anak," kata Nia Ramadhani, ditemui saat hendak keluar dari ruang sidang.

Baca juga: Sandang Status Ibu Tiga Anak, Nia Ramadhani Minta Keringanan Hukuman

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan serta Zen Vivanto untuk menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

Kemudian, dalam nota pembelaannya, Nia Ramadhani dan suaminya meminta keringanan hukuman atas tuntutan tersebut.

Ia mengatakan ingin secepatnya kembali ada dan dekat dengan anak-anaknya yang masih kecil.

"Anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka," tutur Nia Ramadhani.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Teteskan Air Mata dan Minta Keringanan

"Saya sudah mengakui dan menyesali perbuatan saya yang tidak terpuji, yang tak patut dicontoh oleh masyarakat luas dan terutama oleh anak-anak saya," ujar Nia menambahkan.

Kepada Majelis Hakim, Nia pun bertekad untuk memperbaiki kesalahannya dan berjanji tak akan terjerumus dalam kasus yang sama di waktu mendatang.

"Saya bersungguh-sungguh ingin memperbaiki kelemahan tersebut. Dan Insya Allah dengan bantuan Yang Mulia, saya jadi orang yang lebih baik, bisa memerankan peran saya sebagai istri, ibu dan juga individu yang bermanfaat bagi banyak orang," tutur Nia Ramadhani.

Sebelumnya, Nia dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Baca juga: Terungkap, Nia Ramadhani Gaji Sopirnya Rp 9 Juta Per Bulan

Diketahui, Nia Ramadhani diamankan bersama sopirnya, Zen Vivanto di kediaman Nia pada pertengahan tahun 2021.

Dari sang sopir ditemukan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Sedangkan, bersama Nia Ramadhani ditemukan satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Kemudian, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telat Datang Sidang karena Diare dan Diperingatkan Hakim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com