Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ditahan, Artis CA Dikenai Wajib Lapor oleh Polda Metro Jaya

Kompas.com - 03/01/2022, 16:06 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis berinisial CA yang terjerat kasus dugaan prostitusi online tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, CA hanya dikenai wajib lapor.

"Kemudian terkait artis CA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan saat ditemui di kantornya, Senin (3/1/2022).

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Artis CA Atas Kasus Prostitusi Online

Kepolisian tidak menahan artis CA karena pesinetron itu dianggap sebagai pelaku sekaligus korban dalam kasus ini.

"Sehingga dalam sangkaan pasal yang kenakan kepada yang bersangkutan ancaman hukumannya hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan karena berbagai alasan," kata Zulpan.

Pihak kepolisian justru lebih mengutamakan proses hukum terhadap tiga tersangka lain yang bertindak sebagai mucikari dalam rantai prostitusi online ini.

Baca juga: [POPULER HYPE] Gaga Muhammad Dihujat karena Mengaku Orang Tak Mampu | Artis CA Ditangkap Terkait Prostitusi Online

Diberitakan sebelumnya, artis berinisial CA ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel di kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021).

Saat diciduk di kamar hotel, artis CA dan seorang pria sudah dalam keadaan bugil.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online.

Baca juga: Artis CA Dijerat Pasal Berlapis atas Kasus Dugaan Prostitusi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com