Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Penangkapan Artis CA Atas Kasus Prostitusi Online

Kompas.com - 01/01/2022, 11:35 WIB
Vincentius Mario,
Rintan Puspita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang tutup tahun, dunia hiburan Tanah Air dikejutkan dengan tertangkapnya seorang artis berinisial CA atas kasus dugaan prostitusi online.

CA ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel di kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021).

Seperti apa peristiwa yang terjadi? Berikut rangkuman Kompas.com.

Kronologi penangkapan

Saat penangkapan Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.20, artis berinisial CA berada di dalam sebuah kamar bersama seorang pria dengan keadaan tanpa busana.

Baca juga: Polisi Akan Panggil Sejumlah Figur Publik Terkait Kasus Prostitusi Online Artis CA

Bersama CA, polisi turut menangkap tiga tersangka pria lain yang bertindak sebagai mucikari dalam rantai prostitusi online ini.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bra dan celana dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online mereka.

5 kali lakukan transaksi

Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menjelaskan bahwa artis berinisial CA sudah lima kali melakukan kegiatan prostitusi online.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan lima kali. Kemudian, tarif Rp 30 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Artis CA Sudah 5 Kali Lakukan Transaksi Prostitusi Online dengan Tarif Rp 30 Juta

Sementara itu, setelah dilakukan penyidikan, CA melakukan tindak asusila ini karena faktor ekonomi

"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," lanjut Zulpan.

Panggil beberapa figur publik

Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah figur publik terkait dugaan prostitusi online yang menjerat artis berinisial CA.

Sebab, dari hasil pemeriksaan, tindak prostitusi online ini ternyata masih menyeret beberapa nama figur publik lain.

"Hasil pemeriksaan kita kepada para tersangka Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapatkan data bahwa kita memiliki data public figure lainnya yang masuk dalam daftar list mucikari ini," ucap Endra Zulpan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Artis CA Terkait Dugaan Prostitusi Online

Pemanggilan terhadap figur publik lainnya ini diharapkan bisa menghentikan kegiatan prostitusi online.

Dijerat pasal berlapis

Atas perbuatannya, CA dan tiga pria yang menjadi mucikarinya pertama dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com