Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaga Muhammad Ditahan, Alasan Jaksa: Kelalaian Gaga yang Buat Laura Anna Jadi Lumpuh

Kompas.com - 09/12/2021, 20:53 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad kini menjadi terdakwa kecelakaan lalu lintas.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Handri Dwi Z, mengatakan Gaga kini ditahan di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

Gaga ditahan pada 2 November 2021 setelah kasus pidana kecelakaan lalu lintas ini didaftarkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Gaga Muhammad Sempat Berencana Akan Nikahi Laura Anna Setelah Kecelakaan

“Kita tahan di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur di tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Di kita (jaksa) lakukan penahanan,” ujar Handri di PN Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

Handri mengatakan, ada beberapa pertimbangan jaksa menahan Gaga.

Salah satunya jaksa menilai ada unsur kelalaian dari Gaga yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Baca juga: Kuasa Hukum Gaga Muhammad Sebut Kliennya Bantu Ikut Rawat Laura Anna Selama 1 Tahun

“Kalau pertimbangan kami akibat yang ditimbulkan kelalaian dia jadi korban lumpuh. Kemudian juga tidak ada perdamaian, itulah alasan kami melakukan penahanan,” kata Handri.

Oleh karena itu, Handri mengatakan Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

“Iya (pasal) kelalaian berkendara,” tutur Handri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com