Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaga Muhammad Ditahan, Alasan Jaksa: Kelalaian Gaga yang Buat Laura Anna Jadi Lumpuh

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Handri Dwi Z, mengatakan Gaga kini ditahan di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

Gaga ditahan pada 2 November 2021 setelah kasus pidana kecelakaan lalu lintas ini didaftarkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kita tahan di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur di tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Di kita (jaksa) lakukan penahanan,” ujar Handri di PN Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

Handri mengatakan, ada beberapa pertimbangan jaksa menahan Gaga.

Salah satunya jaksa menilai ada unsur kelalaian dari Gaga yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

“Kalau pertimbangan kami akibat yang ditimbulkan kelalaian dia jadi korban lumpuh. Kemudian juga tidak ada perdamaian, itulah alasan kami melakukan penahanan,” kata Handri.

Oleh karena itu, Handri mengatakan Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

“Iya (pasal) kelalaian berkendara,” tutur Handri.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/09/205325766/gaga-muhammad-ditahan-alasan-jaksa-kelalaian-gaga-yang-buat-laura-anna-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke