Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaga Muhammad Sempat Berencana Akan Nikahi Laura Anna Setelah Kecelakaan

Kompas.com - 09/12/2021, 18:34 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa kliennya berencana menikahi selebgram Anna setelah mereka mengalami kecelakaan mobil tanggal 8 Desember 2019.

Diketahui, Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam kini sudah menjadi terdakwa kecelakaan lalu lintas karena dianggap lalai berkendara dan mengakibatkan selebgram Laura Anna lumpuh.

Baca juga: Kuasa Hukum Gaga Muhammad Sebut Kliennya Bantu Ikut Rawat Laura Anna Selama 1 Tahun

“Dari keluarga, ibunya itu sempat membicarakan akan mengawinkan. Tapi yang terjadi justru seperti ini proses hukum berjalan mungkin merasa tidak ada lagi yang perlu dibicarakan secara kekeluargaan,” ujar Fahmi di PN Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

Saat ditanyakan apakah niat Gaga menikahi Laura hanya untuk bertanggung jawab atas kecelakaan, Fahmi enggan menjawab detail.

“Dua-duanya (cinta dan tanggung jawab) kalau batinia jangan tanya saya, itu urusan batin,” kata Fahmi.

Baca juga: Jaksa Beberkan Kronologi Kecelakaan Laura Anna dan Gaga Muhammad

Fahmi mengklaim bahwa Gaga telah ikut merawat Laura selama 1 tahun lebih setelah kecelakaan terjadi.

Bahkan, ibu Gaga pun membantu proses pemulihan Laura dengan menghadirkan tukang terapi dari Makassar.

“Ibunya juga datang membawa tukang terapi dari Sulawesi untuk ngobatin, jadi kalau ikhtiar satu tahun lebih untuk merawat. Itu bukan sembarangan seorang laki-laki muda merawat setahun lebih itu dahsyat,” tutur Fahmi.

Baca juga: Kuasa Hukum Gaga Muhammad Sebut Laura Anna Sempat Minta Rp 12,5 Miliar

Adapun Gaga dan Laura kecelakaan di Tol Jagorawi pada 9 Desember 2019.

Gaga Muhammad didakwa pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga dianggap lalai dalam kecelakaan tersebut dan menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Diketahui sebelumnya, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Laura Anna Jelaskan Kondisi Terkini dan Bongkar Sikap Gaga Muhammad Setelah Kecelakaan

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com