JAKARTA, KOMPAS.com - Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam resmi ditahan setelah membuat mantannya, selebgram Laura Anna lumpuh karena kecelakaan.
Gaga ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
Tak hanya ditahan, Gaga juga menjadi terdakwa kecelakaan lalu lintas dan mengikuti tiga kali persidangan.
Kompas.com merangkum seputar fakta Gaga ditahan dan jadi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri mengatakan, Gaga telah ditahan sejak 2 November 2021.
Baca juga: [POPULER HYPE] Username Unik 7 Member BTS di Instagram | Gaga Muhammad Ditahan
Gaga ditahan atas laporan Laura Anna sebagai korban kecelakaan pada tahun 2019 yang mengakibatkan dirinya lumpuh.
Gaga akhirnya ditahan karena terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Kalau enggak salah (sejak) 2 November deh begitu tahap 2 pokoknya. (Ditahan) di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur,” kata Handri Dwi Z di PN Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021).
Setelah ditahan dan kasus pidana lalu lintas itu didaftarkan ke PN Jakarta Timur pada 1 November, Gaga sudah mulai mengikuti agenda persidangan.
Dalam sidang perdana, Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca juga: PN Jaktim Tanggapi Ketidakpuasan Laura Anna Saat Jadi Saksi di Sidang Gaga Muhammad
“Pasal yang dikenakan 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancamannya 5 tahun maksimal,” ujar Handri.
Handri mengatakan, proses persidangan sudah berjalan sebanyak tiga kali. Sidang berlangsung secara online karena pandemi Covid-19.
Gaga mengikuti sidang dari dalam rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, hanya saksi, jaksa, dan majelis hakim yang ada di PN Jaktim.
Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya di meja hijau sebagai saksi.
Untuk kondisi Gaga selama persidangan, Handri memastikan dalam keadaan sehat. Buktinya, Gaga selalu mengikuti persidangan.
Baca juga: JPU Sebut Gaga Muhammad Sudah Ditahan sejak 2 November