Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaga Muhammad Resmi Ditahan dan Jadi Terdakwa Buntut Laura Anna Lumpuh

Gaga ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

Tak hanya ditahan, Gaga juga menjadi terdakwa kecelakaan lalu lintas dan mengikuti tiga kali persidangan.

Kompas.com merangkum seputar fakta Gaga ditahan dan jadi terdakwa.

Ditahan sejak 2 November

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri mengatakan, Gaga telah ditahan sejak 2 November 2021.

Gaga ditahan atas laporan Laura Anna sebagai korban kecelakaan pada tahun 2019 yang mengakibatkan dirinya lumpuh.

Gaga akhirnya ditahan karena terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Kalau enggak salah (sejak) 2 November deh begitu tahap 2 pokoknya. (Ditahan) di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur,” kata Handri Dwi Z di PN Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021).

Menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas dan terancam 5 tahun penjara

Setelah ditahan dan kasus pidana lalu lintas itu didaftarkan ke PN Jakarta Timur pada 1 November, Gaga sudah mulai mengikuti agenda persidangan.

Dalam sidang perdana, Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Pasal yang dikenakan 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancamannya 5 tahun maksimal,” ujar Handri.

Persidangan sudah jalan 3 kali

Handri mengatakan, proses persidangan sudah berjalan sebanyak tiga kali. Sidang berlangsung secara online karena pandemi Covid-19.

Gaga mengikuti sidang dari dalam rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, hanya saksi, jaksa, dan majelis hakim yang ada di PN Jaktim.

Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya di meja hijau sebagai saksi.

Untuk kondisi Gaga selama persidangan, Handri memastikan dalam keadaan sehat. Buktinya, Gaga selalu mengikuti persidangan.

"Kalau kondisi Gaga, kita lihatnya di sidang online. Dia sehat kan berarti baik-baik saja kondisinya," kata Handri.

Penyesalan Gaga

Saat ditanya apakah Gaga Muhammad ada penyesalan atau tidak, Handri belum bisa memastikan.

Ia baru akan mengetahuinya nanti ketika sidang selanjutnya berlangsung.

"Kalau itu nanti kita lihat lah di akhir biasanya nanti kita tanyai, nah itu baru kita tahu apakah dia ada penyesalan atau enggak. Sejauh ini kan belum karena masih saksi-saksi kan," ungkap Handri.

Sidang dilanjut Kamis ini

Handri mengatakan, sidang Gaga akan kembali digelar pada Kamis (9/12/2021) ini pukul 13.00 WIB.

Agendanya pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum telah menyiapkan 4 saksi untuk hadir dalam sidang Kamis ini.

“Pokoknya ada polisi 2 orang. Kemudian yang pihak sipilnya juga 2 orang kalau enggak salah,” ucap Handri.

Gaga akan menghadiri sidang online tersebut dari dalam rutan.

Sementara, untuk Laura, jaksa memberi kebebasan.

"Kalau Laura kemarin kan sudah hadir, jadi tidak ada kewajiban dia untuk hadir lagi. Tapi kalau dia mau hadir ya juga tidak ada masalah," tuturnya.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/08/085601366/gaga-muhammad-resmi-ditahan-dan-jadi-terdakwa-buntut-laura-anna-lumpuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke