JAKARTA, KOMPAS.com - Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam Muhammad terancam 5 tahun penjara setelah mengakibatkan selebgram Laura Anna lumpuh karena kecelakaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri Dwi Z mengatakan, Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Pasal yang dikenakan 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancamannya 5 tahun maksimal,” ujar Handri di PN Jaktim, Selasa (7/12/2021).
Handri mengatakan, Gaga ditahan sejak 2 November 2021 lalu setelah perkara lalu lintas yang menjeratnya tersebut didaftarkan jaksa ke PN Jakarta Timur.
Baca juga: Gaga Muhammad Kembali Jalani Sidang Kamis Ini, JPU Hadirkan Saksi
Saat ini Gaga ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
“Kalau enggak salah (ditahan) 2 November dah, begitu tahap II lah pokoknya. (Ditahan) di rutan Satlantas Metro Jakarta Timur,” kata Handri.
Handri mengatakan, proses persidangan sudah berjalan sebanyak tiga kali.
Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya di meja hijau sebagai saksi.
“Baru tiga kali (sidang),” ucap Handri.
Baca juga: JPU Sebut Gaga Muhammad Sudah Ditahan sejak 2 November
Handri mengatakan, Gaga kembali dijadwalkan sidang pada Kamis (9/12/2021) ini. Gaga akan hadir dalam persidangan online ini dari rutan.
“Enggak (datang langsung), online. Ini karena SOP (standar operasional)nya begitu dari majelis hakim,” ujar Handri.
“Itu wewenang majelis hakim, kalau majelis hakim minta dihadirkan kita hadirkan karena memang sejauh ini SOP-nya kan online,” lanjut Handri.
Sementara, kata Handri, Laura tak diwajibkan hadir dalam sidang selanjutnya.
“Kalau Laura kemarin kan sudah hadir, jadi tidak ada kewajiban dia untuk hadir lagi. Tapi kalau dia mau hadir ya juga tidak ada masalah,” tutur Handri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.