Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Ungkap Kondisi Gaga Muhammad Setelah Ditahan

Kompas.com - 07/12/2021, 20:30 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam Muhammad ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh.

Jaksa Penuntut Umum Jakarta Timur, Handri Dwi Z menyebut bahwa kondisi Gaga baik-baik saja.

“Kalau kondisi Gaga kita lihatnya di sidang online, dia sehat kan berarti baik-baik saja kondisinya,” ujar Handri di PN Jaktim, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Maksimal 5 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman bagi Gaga Muhammad

Handri mengatakan, Gaga tidak pernah dihadirkan langsung di PN Jakarta Timur karena standar operasional persidangan yang mengharuskan untuk online.

“Itu wewenang majelis hakim kalau majelis hakim minta dihadirkan kita hadirkan. Karena memang sejauh ini SOP-nya kan online,” kata Handri.

Handri mengatakan, Gaga dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada Kamis (9/12/2021) ini dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: Gaga Muhammad Kembali Jalani Sidang Kamis Ini, JPU Hadirkan Saksi

Saksi yang dihadiri nantinya ada empat saksi dari JPU.

“Pokoknya ada polisi 2 orang. Kemudian yang pihak sipilnya juga 2 orang kalau enggak salah,” tutur Hendri.

Diketahui sebelumnya, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

Baca juga: JPU Sebut Gaga Muhammad Sudah Ditahan sejak 2 November

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com