JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan istri siri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati akhirnya melaporkan mantan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penelantaran anak, Kamis (2/12/2021).
Amalia Fujiawati datang ditemani kuasa hukumnya, Ali Nurdin.
Usai melapor, Amalia Fujiawati juga memberikan pesan untuk Bambang Pamungkas.
Kompas.com merangkum beberapa hal usai laporan, sebagai berikut.
Laporan Amalia Fujiawati tertuang dalam surat laporan bernomor LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dengan adanya laporan itu, Bambang Pamungkas terancam lima tahun penjara karena disangkakan dengan Pasal 76B jo 77B UU No.34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Hari ini kami memutuskan bahwa kami membuat laporan di Polda Metro Jaya, terkait dengan pasal 76B junto 77B," kata Ali Nurdin selaku kuasa hukum Amalia Fujiawati di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Amalia Fujiawati Laporkan Bambang Pamungkas atas Kasus Penelantaran Anak
"Intinya ada penelantaran anak di situ ada pidananya dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujarnya melanjutkan.
Laporan itu dilayangkan Amalia untuk memperjuangkan hak anaknya agar nantinya bisa mendapatkan hak administrasi ke depan.
Amalia Fujiawati mengatakan, sesungguhnya berat baginya membawa kasusnya dengan Bambang Pamungkas ke ranah hukum.
Namun, Amalia hingga saat ini tak mendapat itikad baik dari Bepe, sapaan akrab Bambang Pamungkas.
Oleh karenanya, ia berharap Bambang Pamungkas bisa merespons karena adanya laporan tersebut.
“Pasti berat, saya berharap Pak Bepe itu bisa dengan kesadaran hati untuk mengakui bahwa itu anaknya dan tidak berbohong lagi,” kata Amalia.
Awalnya tidak pernah terpikirkan dari Amalia melaporkan Bambang ke polisi.
“Sebenarnya saya tidak ingin ini dibawa sampai sejauh ini, tapi kondisinya anak saya ada di dunia ini dan memang anaknya beliau,” ungkap Amalia.