JAKARTA, KOMPAS.com - Medio 2021 publik dihebohkan dengan Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat yang menangkap artis peran Nia Ramadhani terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Nia ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.
Sebelum pemeran Bawang Merah Bawang Putih itu ditangkap, polisi mengamankan seseorang berinisial ZV yang merupakan sopir keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Baca juga: Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Ditahan
Bersama ZV, polisi menemukan satu klip narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang diakui milik Nia Ramadhani.
Dari tangan Nia Ramadhani, polisi menyita bong atau alat isap sabu.
Setelah dilakukan pendalaman, Nia Ramadhani menyebut Ardie Bakrie turut mengonsumsi.
Ardie lalu menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Pelimpahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilakukan via Daring
Setelah empat bulan Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat mengurus berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, ketiga tersangka segera disidangkan.
Penyidik Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat melimpahkan ketiga tersangka, berkas perkara, berserta barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Sudah (dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat)," ucap Indrawienny, Kamis.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengungkapkan proses pelimpahan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZV.
"Rabu, 24 November 2021 jam 10.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka ZV, RAB, dan AAB dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Bani.
Baca juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke Penyidik
Bani berujar, ketiganya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat melaksanakan tahap dua terhadap ketiga tersangka, berkas perkara, beserta barang bukti tersebut secara daring.